Halaman

15 Oktober 2009

Bagaimana Kita Menyikapi Persoalan Najis Yang Dihadapi TKI?


Dalam dunia islam, persolalan najis tidak bisa dianggap enteng. Orang yang terkena najis, maka sholatnya tidak sah (kecuali jika najis yang dimaafkan).

Salah satu yang sudah pasti dianggap najis menurut nash al-Quran adalah anjing dan babi, dimana keduanya oleh kalangan besar ulama (atau mungkin semua ulama) dianggap najis yang bersifat Mugholadzoh atau najis besar yang cara mensucikannya dengan dibasuh air tujuh kali dan salah satunya ditambah debu. berbeda dengan najisnya air kencing, kotoran, atau bangkai hewan yang cara mensucikannya hanya dengan disuh dengan air saja.

Persoalan Najis (yang dihadapi) TKI

Entah ini dikeluhkan oleh banyak TKI atau tidak, saya kurang tahu. yang saya tahu ada yang mengeluhkannya. Sebagian TKI yang bekerja sebagai PRT (Pembantu rumah tangga) tidak semua mendapatkan majikan yang seiman dengannya. Banyak TKI yang beragama Islam mendapatkan majikan yang non Islam.

Di antara para majikan yang mempekerjakan TNI, ada yang makanan sehari-harinya adalah daging babi. Ketika dia mengetahui bahwa pembantunya adalah orang muslim, ada yang menghentikan (atau sekedar mengurangi) kebiasaan mengkonsumsi daging babi dan ada yang tidak.

Persoalannya jika si majikan itu tetap mengkonsumsi daging babi dan si TKI yang notabene pembantu kewajibannya adalah memasakkannya. Bagaimana dia bisa menghindar? atau kalau tidak menghindarinya apakah dia harus membersihkan dirinya dari najis babi sesuai dengan aturan (7 kali basuhan air dan salah satunya di campur debu)? bagaimana dengan pakaian yang ia kenakan (karena ada kemungkinan tetap terkena najis babi)? apa ia harus mencucinya sangat rutin? bagaimana ia makan? apakah harus memasak dengan minyak bekas daging babi? atau harus memasak dengan alat yang selalu ganti? bagaimana ia sholat? apakah dalam keadaan orang yang terkena najis?

Mungkin inilah salah satu persoalan najis yang dihadapi para TKI (khususnya TKI muslim).

Bagaimana kita (terutama umat muslim)  menyikapinya? apakah ada perlindungan hukum tentang itu? bagaimana sikap para ulama? bagaimana sikap pemerintah (yang sebagian besar juga muslim)

Bagaimana sikap kita terhadapnya?

*photo dari beritasore.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan komentarmu disini

Mau belanja baju batik murah? Kunjungi BajuBatik.biz.
Tersedia berbagai macam pakaian batik. Batik sarimbit (couple), batik bola, kemeja dan lain-lain. Kunjungi BajuBatik.biz.